Kemenhub Larang Ojek Online Beroperasi

Kemenhub secara resmi melarang angkutan umum berbasis online beroperasi. (viva.co.id)
Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya, Kamis (17/12/15), sebagaimana dilansir merdekacom

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek online dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.


Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.

Sementara itu dikutip dari viva.co.id, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyurati Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lain-lain.

Akun media sosial Twitter resmi Kementerian Perhubungan@kemenhub151 mencuit, pengiriman surat dilakukan dengan pertimbangan layanan-layanan transportasi daring menyalahi aturan karena tidak termasuk dalam klasifikasi angkutan umum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian PP Nomor 74 Tahun 2015, tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. 

0 Response to "Kemenhub Larang Ojek Online Beroperasi"

Post a Comment