Respons ramainya meme “Cirebon Kota Tilang”, Polres Cirebon luncurkan nomor aduan masyarakat. Nomor ini diperuntukan bagi masyarakat yang merasa jadi korban dari “kenakalan” oknum petugas.
“Jika ada masyarakat yang menjadi korban atau ada yang melihat perbuatan oknum yang melakukan pelanggaran, segara melaporkan lewat sms ke nomor 082116097071,” ujar Kasatlantas Polres Cirebon, AKP Galih Bayu Raditya, Jumat (5/2/2016).
Selain sms ke nomor tersebut, lanjut Kasatlantas, masyarakat bisa langsung menghubungi Provost atau juga bisa datang ke Satlantas Polres Cirebon. “Catat nama petugas dan pangkatnya apabila melihat, menemukan atau juga menjadi korban oknum,” tegasnya.
Dikatakan dia, pihak Polres Cirebon kerap mengingatkan kepada setiap anggotanya dalam setiap bertugas agar melakukan tugas sebagaimana mestinya. Seperti melakukan tilang sesuai dengan prosedur dan tidak menilang dengan alasan yang dibuat-buat.
“Kepolisian tidak anti terhadap kritik dan saran yang disampaikan dari masyarakat. Sebab hal tersebut merupakan masukan kepada kami agar institusi kepolisian menjadi lebih baik,” katanya.
Sumber: Jabar Publisher